Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Takmir

Tugas Pokok dan Fungsi Pengurus Takmir

Jabatan Tugas Pokok dan Fungsi
Penasehat : Memberi nasehat dan pertimbangan demi kelancaran kerja Dewan Pengurus
Ketua Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas takmir dan memegang kebijaksanaan umum takmir baik ke dalam maupun keluar
Sekretaris
  1. Merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan informasi.
  2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan rapat.
  3. Bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta prasarana kesekretariatan lainnya.
  4. Bersama dengan Ketua menandatangani surat-surat keluar.
  5. Membuat laporan kegiatan organisasi.
  6. Menyediakan daftar hadir dan membuat catatan-catatan rapat organisasi.
  7. Mengumpulkan laporan-laporan dari tiap-tiap bidang.
  8. Mengarsipkan segala macam surat menyurat.
Bendahara
  1. Bersama Ketua menjalankan kebijaksanaan keuangan.
  2. Bertanggung jawab atas administrasi keuangan organisasi.
  3. Membuat laporan keuangan organisasi secara berkala sehingga dapat diperiksa bila diperlukan.
  4. Menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang.
  5. Membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya.
  6. Menerima dan menyimpan uang milik takmir.
  7. Memeriksa laporan-laporan keuangan dari masing-masing bidang.
Departemen Mengkoordinasi Bidang-Bidang kegiatan terkait
Bidang :  
Bidang Ibadah dan kajian Melaksanakan program ibadah sholat wajib, Jumatan, dan sunnah; kultum, pengajian ahad pagi, kajian Sabtu pagi, dll
Bidang Pengembangan Dienul Islam Melaksanakan program pembelajaran Islam intensif (pesantren), BTAQ, menginisiasi pendirian rumah Tahfidz, pembinaan mualaf
Bidang ibadah sosial Melaksanakan program PHBI, pengabdian masyarakat, beasiswa
Bidang Pengembangan SDM Melaksanakan program pelatihan kepemimpinan, upgrading, kader dakwah
Bidang ZIS dan pemberdayaan Melaksanakan program pengumpulan dan penyaluran ZIS serta pemberdayaan masyarakat melalui pemberian modal usaha
Bidang Pendidikan komplementer Melaksanakan program pengembangan bakat, pendidikan khusus,TPA dan ketrampilan
Bidang Pembinaan Keluarga Sakinah Melaksanakan program pendidikan pra nikah, pengajian ahad akhir bulan, konsultasi keluarga
Bidang kesehatan Melaksanakan program poliklinik, pendidikan kesehatan, pendampingan kesehatan
Bidang Penerbitan dan jurnalistik Melaksanakan program penerbitan bulletin/newsletter, pendidikan jurnalistik, fotografi, dan penerbitan buku
Bidang informasi Melaksanakan program pengelolaan informasi masjid dan administrasi web
Bidang Perpustakaan Melaksanakan program perpustakaan, minat baca dan bedah buku
Bidang kebersihan dan rumah tangga Melaksanakan program kebersihan, mempersiapkan fasilitas kegiatan, dan keamanan
Bidang Perawatan dan penataan asset Melaksanakan program perawatan gedung dan lingkungan, perencanaan-pengembangan prasarana, perawatan inventaris, instalasi listrik, air, internet dan telepon
Bidang Administrasi dan arsip Melaksanakan program penataan administrasi, pembuatan database, dan mengatur arsip
Departemen Pengembangan Remaja dan jaringan (semi otonomi Remais) Melaksanakan program Remais dan hubungan ekstern dengan alumni dan lembaga
Manager masjid Pelaksana teknis urusan secretariat merangkap sebagai manager masjid

Tinggalkan komentar