Finalisasi PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Pileg Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (03/10) melakukan Konsultasi Publik Dalam Rangka Finalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Konsultasi publik yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Ditjen PUM, Ditjen Dukcapil, Peneliti dan NGO diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta ruang Bisma Kresna.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang batas waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyusun seluruh peraturan yang akan dijadikan acuan untuk penyelenggaraan Pemilu adalah sampai bulan Juni 2013, salah satunya adalah peraturan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kasus-kasus yang sering muncul terkait dengan daftar pemilih adalah indikasi adanya kecurangan maupun kelalaian oleh penyelenggara pemilu apabila terdapat suara ganda, sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kontribusi dan dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang luar biasa bermakna, termasuk dalam rangka penyusunan daftar pemilih.

Dalam pleno terakhir menyangkut pemutakhiran data pemilih menyepakati tool sistem informasi pendaftaran pemilih (sidarlih) sebagai bagian yang  tidak terpisahkan dari peraturan sehingga ada jaminan KPU dapat bekerja lebih cermat dan teliti dengan penggunaan tool ini. Dalam konsultasi publik ini KPU mengundang partisipasi yang optimal dari peserta, ruang mana dalam Peraturan KPU yang harus dibenahi, sehingga tidak diperlukan lagi adanya juknis-juknis, surat edaran-surat edaran imbau husni dalam sambutan pembukaan.

Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam pemaparan finalisasi PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu mengemukakan alur pendaftaran pemilih dimulai dari penyerahan  Data Agregrat Kependudukan Kabupaten (DAK2) dan Data Penduduk Potensial Pemilih ( DP4) 16 bulan sebelum pemungutan suara. Proses sinkronisasi dilakukan selama 2 bulan, kriteria daftar pemilih antara lain komprehensif, seluruh WNI yang memenuhi persyaratan harus terdaftar sebagai pemilih yang akurat dan mutakhir.Adapun sumber data  DP4 atau data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, DAK2 dan daftar pemilih pemilu terakhir dari KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.

Sedangkan Juri Ardiantoro mengemukakan perlu menyiapkan skenario ada langkah hukum luar biasa terkait dengan pengakomodasian warga menjadi pemilih misalnya KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), kemudian ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), diputuskan oleh MK, pemilih bisa menggunakan hak pilih dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), jadi apa gunanya ada pemutakhiran data pemilih?.

Di bagian lain Arief Budiman mengatakan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)/ Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)  akan dibentuk dan diberi honor 8 bulan. Kalau 8 bulan dan jumlah pantarlihnya jauh lebih banyak (1 TPS, 1 pantarlih) penambahan anggaran akan luar biasa besar. Konsekuensi anggaran yang bertambah besar harus dapat diterima secara rasional oleh parlemen (red-DPR).(Dod)

SUMBER

Tinggalkan komentar