Data Pemilu Harus Terkelola dengan Baik

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berkomitmen membangun sistem pengelolaan data pemilu yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui fasilitas teknologi dan sistem informasi politik (sipol) yang saat ini dimiliki KPU, diharapkan semua data yang masuk ke KPU dapat terkelola dengan baik.

“Alat yang kita miliki diharapkan bisa bekerja maksimal sehingga data-data yang diinput partai politik terkelola dengan baik,” ujar Ketua KPU RI Husni Kamil Manik saat membuka acara Uji Kesahihan dan Pelatihan Aplikasi Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2014, Selasa malam (2/10). Acara ini diikuti oleh dua orang utusan dari KPU Provinsi seluruh Indonesia. Satu orang komisioner dan satu orang petugas verifikasi.

Pemanfaatan aplikasi sipol akan memudahkan kerja KPU dalam menguji akurasi data yang diberikan parpol kepada KPU. Sebab ada jutaan data yang akan diolah petugas. Pengelolaan data yang begitu banyak tidak akan maksimal jika dilakukan dengan cara-cara yang manual.

“Dalam masa pendaftaran saja, ada 17 dokumen yang harus dipenuhi parpol calon peserta pemilu. Itu baru garis besarnya saja. Dalam setiap dokumen ada 3 sampai 4 jenis data yang harus dipenuhi. Data itu tidak mungkin dikelola secara manual,” ujarnya. Lanjutkan membaca

Finalisasi PKPU Pemutakhiran Daftar Pemilih Pileg Tahun 2014

Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (03/10) melakukan Konsultasi Publik Dalam Rangka Finalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Konsultasi publik yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Ditjen PUM, Ditjen Dukcapil, Peneliti dan NGO diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta ruang Bisma Kresna.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang batas waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyusun seluruh peraturan yang akan dijadikan acuan untuk penyelenggaraan Pemilu adalah sampai bulan Juni 2013, salah satunya adalah peraturan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kasus-kasus yang sering muncul terkait dengan daftar pemilih adalah indikasi adanya kecurangan maupun kelalaian oleh penyelenggara pemilu apabila terdapat suara ganda, sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kontribusi dan dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang luar biasa bermakna, termasuk dalam rangka penyusunan daftar pemilih. Lanjutkan membaca

KPU Tetapkan 12 Partai Tidak Memenuhi Syarat Pendaftaran

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapakan, dari 46 partai politik (parpol) yang mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014, yang tidak memenuhi 17 item persyaratan adalah 12 (dua belas) partai.
REKAP PENDAFTARAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2014 adalah sebagai berikut :

1    Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)    17 Dokumen    Lolos
2    Partai Nasional Demokrat (Nasdem)    17 Dokumen    Lolos
3    Partai Pemuda Indonesia (PPI)    12 Dokumen    Tidak Lolos Lanjutkan membaca