Jakarta, kpu.go.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rabu (03/10) melakukan Konsultasi Publik Dalam Rangka Finalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014. Konsultasi publik yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Ditjen PUM, Ditjen Dukcapil, Peneliti dan NGO diselenggarakan di Hotel Bidakara Jakarta ruang Bisma Kresna.
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik dalam sambutannya mengatakan sesuai undang-undang batas waktu yang dimiliki oleh KPU untuk menyusun seluruh peraturan yang akan dijadikan acuan untuk penyelenggaraan Pemilu adalah sampai bulan Juni 2013, salah satunya adalah peraturan tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih. Kasus-kasus yang sering muncul terkait dengan daftar pemilih adalah indikasi adanya kecurangan maupun kelalaian oleh penyelenggara pemilu apabila terdapat suara ganda, sebagai penyelenggara pemilu yang independen, kontribusi dan dukungan masyarakat merupakan sesuatu yang luar biasa bermakna, termasuk dalam rangka penyusunan daftar pemilih. Lanjutkan membaca